JAKARTA, KOMPAS.com — Industri pengolahan gula dan minyak goreng didorong menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-13 tentang Penanganan Perubahan Iklim.

Hal ini disampaikan oleh Toto Iswanto, Kepala Bagian Pengembangan Jasa SBU Sertifikasi dan Eco-Framework PT Sucofindo, dalam Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri yang diselenggarakan oleh IESR, Kamis (10/7/2025).

“Pemerintah juga mendorong industri-industri, termasuk industri minyak goreng dan gula rafinasi, untuk memberikan pelaporan emisi,” ujar Toto.

Toto menjelaskan bahwa industri gula menghasilkan emisi dari berbagai proses, mulai dari pembakaran bahan bakar (CO2), proses biologis dan penggunaan pupuk (CH4 dan N2O), limbah organik dan air limbah (CH4), hingga proses kimia seperti penggunaan kapur (CO2).

Gas-gas tersebut memiliki potensi pemanasan global (global warming potential) yang berbeda-beda.

“CH4 itu 28 kali lebih berdampak terhadap pemanasan global dibandingkan dengan CO2,” jelasnya.